Pemerintah Republik Indonesia resmi menutup pintu masuk ke Indonesia, hal itu dikarenakan adanya varian baru virus corona yang bermutasi dan lebih cepat penularannya yang di temukan di Inggris, keputusan tersebut dibuat agar Warga Negara Asing (WNA) tidak masuk ke Indonesia yang berpotensi bisa membawa varian virus corona yang ditemukan di Inggris.
Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada tanggal 28 Desember 2020 setelah melakukan rapat kabinet bersama Presiden dan Para Menteri-menteri lainnya. Adapun aturan tersebut disusun di dalam surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Sampai 31 Desember para WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai aturan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia seperti surat keterangan hasil swab test atau swab antigen dan harus melakukan isolasi mandiri yang dilakukan di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.
Dan aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, yang dimana pada tanggal 1 Januari 2021 nanti para WNA dari berbagai negara dilarang masuk ke Indonesia, selain itu WNA tersebut akan dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Aturan tersebut bertujuan agar varian virus corona yang bermutasi dan menluar lebih cepat agar tidak sampai masuk di Indonesia, selain itu untuk mempercepat pemulihan keadaan di Indonesia dari pandemi covid-19
Tidak ada komentar: