Dimasa liburan akhir tahun ini Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah via jalur darat, udara ataupun laut harus wajib memiliki surat keterangan sehat yang diperoleh melaui test kesehatan, mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 Pemerintah menetapkan bagi yang ingin keluar daerah diwajibkan memiliki surat keterangan sehat di peroleh dengan cara melakukan swab antigen.
Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang sudah menetapkan syarat masuk ke daerah Jakarta harus memiliki surat hasil dari swab antigen. Selain itu ada beberapa daerah di Indonesia yang telah menetapkan aturan tersebut seperti Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Bali.
Untuk penetapan harga swab antigen, Pemerintah telah menetapkan batas tarif biaya swab antigen, untuk harga tertinggi di pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan harga swab antigen tertinggi di luar pulau Jawa sebesar Rp275.000. Untuk harga tersebut dijelaskan langsung oleh dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat, (18/12/2020) dan aturan harga tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Untuk swab antigen ini bisa dilakukan di tempat pemberangkatan seperti bandara dan pelabuhan, selain itu juga bisa didapatkan di rumah-rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemerintah setempat.
Swab Antigen Menjadi Syarat Untuk Keluar-Masuk Suatu Daerah Tertentu
Reviewed by x
on
Desember 19, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: