Bulan Desember identik dengan liburan Natal dan Tahun baru masehi, setiap masyarakat pasti menghabiskan hari libur panjang Natal dna Tahun baru ini dengan cara berliburan dengan keluarga tercinta, tetapi pada 2020 ini mungkin rencana itu tidak akan terhalang dikarenakan
Untuk itu beberapa daerah di Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran kepada masyarakatnya tentang himbauan tidak melakukan perayaan malam tahun baru, tujuannya adalah agar tidak menambah kasus pasien positif covid-19 yang dimana bisa tertular pada kerumunan masa pada saat perayaan malam tahun baru.
Dan beberapa daerah telah menginstruksikan ke pengelola-pengelola tempat wisata atau tempat kerumunan seperti caffe, mall, dll untuk tidak beroperasi pada malam tahun baru 2021 nanti.
Adapun point-point instruksi yang dikeluarkan oleh beberapa kepala daerah tentang malam perayaan tahun baru 2021 nanti:
- Tidak berkumpul
- Tidak merayakan pesta kembang api
- Tidak melakukan suatu acara yang melibatkan banyak massa
- Tidak pergi ketempat keramaian
Tujuan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penambahan kasus positif pada daerah tersebut, beberapa daerah yang telah melarang perayaan malam tahun baru adalah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan daerah-daerah di Indonesia lainnya.
Selain itu Pemerintah juga mengistruksikan kepada aparat keamanan untuk memaksimalkan patroli pada malam tahun baru, dan menindak tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, dna untuk warga di himbau untuk dirumah saja dengan cara merayakan malam tahun baru bersama keluarga tercinta
Tidak ada komentar: